Berita Seputar Kabupaten Deiyai

Transaksi Di Indonesia Harus Menggunakan Rupiah

Berita Deiyai | Admin Deiyai | 02 Jul 2014 03:08 | Dilihat: 1330 kali

DEIYAI - Banyaknya transaksi perusahaan didalam negeri yang masih menggunakan mata uang asing berdampak pada fluktuasi nilai tukar rupiah. Hal ini membuat Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali mensosialisasikan Undang-Undang No 7/2011 yang mewajibkan transaksi di Indonesia menggunakan rupiah.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan kemungkinan masih banyaknya transaksi keuangan di dalam negeri yang masih menggunakan mata uang dollar AS diakibatkan karena pelaku industri belum paham mengenai UU yang mewajibkan transaksi menggunakan rupiah.

Oleh karena itu perlu adanya peran serta pemerintah dan BI untuk mensosialisasikan UU tersebut sehingga bisa dipatuhi. Mirza berpendapat jika pihaknya harus membuat masyarakat paham tentang adanya UU tersebut karena ada sanksi pidananya. Untuk itu pada saat ini Bank Indonesia akan kembali mensosialisasikannya.

Di sisi lain Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengakui pemerintah akan sulit untuk meminta pelaku industri dalam mengimplementasikan UU mata uang tersebut. Pasalnya, yang bisa dikendalikan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan hal tersebut butuh waktu karena memerlukan koordinasi yang lebih terukur.

Menurut Chatib Basri UU yang telah ada hanya tinggal dijalankan saja, namun pada kenyataannya tidak dijalankan. Untuk itu ia meminta kepada Menteri BUMN dan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan kontrol di pelabuhan-pelabuhan agar tetap menggunakan mata uang rupiah. Ia juga mengungkapkan jika pelaku industri selalu berargumen bahwa transaksi keuangan memakai dollar AS untuk menghindari adanya resiko nilai tukar.

Menurut Menkeu negara lain seperti Singapura bisa menerapkan penggunaan mata uang dollar Singapura didalam setiap transaksi sehingga volatilitas mata uangnya lebih terjaga. Oleh karena itu Indonesia juga pasti bisa menerapkannya karena sudah ada UU-nya dan negara lain juga telah menerapkannya.

Selain itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung meminta transaksi keuangan dikawasan pelabuhan harus menggunakan mata uang rupiah sesuai penerapan UU nomor 7 tahun 2011. Karena selama ini masih banyak transaksi keuangan dikawasan pelabuhan seluruh Indonesia tidak hanya Tanjung Priok yang menggunakan mata uang dollar AS dan belum sepenuhnya memanfaatkan rupiah.
Untuk itu Chairul Tanjung meminta kepada semua perusahaan pelayaran dan lainnya agar segera mengimplementasikan UU tersebut. Menko akan memberi waktu maksimum selama 3 bulan untuk mensosialisasikan agar tidak ada lagi tekanan rupiah terhadap dollar AS secara berlebihan.

UU No.7 tahun 2011 berisi tentang mata uang pasal 33 menyebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah.

Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/ atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah.

 




sumber : beritadaerah.com

Share post :