Berita Seputar Kabupaten Deiyai

Pemerintah Umumkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2025

Pemerintahan | Admin Deiyai | 17 Okt 2024 12:00 | Dilihat: 10193 kali

Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025 tetap sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024. Rincian tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Penetapan ini diatur dalam SKB Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK. Penandatanganan dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Rincian Libur Nasional Tahun 2025:

  • 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2025
  • 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret - 1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Natal

Cuti Bersama Tahun 2025:

  • 28 Januari: Tahun Baru Imlek
  • 28 Maret: Hari Raya Nyepi
  • 2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri
  • 13 Mei: Hari Raya Waisak
  • 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni: Iduladha
  • 26 Desember: Hari Natal

Pemerintah juga menegaskan bahwa untuk sektor-sektor yang memberikan layanan publik, seperti kesehatan, telekomunikasi, perbankan, dan keamanan, pengaturan cuti akan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan masyarakat. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.

Keputusan bersama ini dapat diunduh pada tautan:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/1917?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI

Share post :