Berita Seputar Kabupaten Deiyai
Sekda Instruksikan Kepala SKPD Buat SPJ 3 Rangkap
PAPUA -- Dalam rangka menciptakan good governance dan clean governance dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Plt. Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery Dosinaen,SIP menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebanyak 3 rangkap mulai Tahun 2014 ini. Pembuatan SPJ sebanyak 3 rangkap ini, nantinya akan dibagikan sebanyak satu rangkap kepada pihak Inspektorat, kemudian satunya lagi bagi pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Papua, sementara sisanya akan menjadi arsip dari instansi terkait.
Hal ini bertujuan agar pada saat pelaksanaan audit oleh pihak terkait, masing-masing pelaksana dapat dengan mudah melihat dan membaca setiap surat pertanggungjawaban yang telat dibuat. Jadi kalau dulu hanya dibuat 1 rangkap saat ini saya instruksikan buat 3 rangkap. Ini tujuannya jelas supaya pada saat audit kita masing-masing dapat melihat, inspektorat juga sebagai pengawas dapat langsung secara intern mengetahui apa yang dilaksanakan di dinas-dinas, tegas Sekda saat memberikan keterangan pers, diruang kerjanya, Rabu (8/1).
Pria kelahiran Kupang ini menekankan pentingnya membuat SPJ sebanyak 3 rangka antara lain bertujuan untuk mendukung visi dan misi Gubernur maupun Wakil Gubernur Papua dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. jadi memang saya tekankan kali ini harus dibuat tiga rangkap. Saya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Papua lewat inspektorat dan keuangan harus tahu seperti apa pelaksanaan atau penyempurnaan dan kelengkapan semua SPJ pada masing-masing SKPD. Sebab ini penting untuk kemajuan pelaporan keuangan Papua kedepan, tukasnya.
Himbauan Gubernur: SKPD Wajib Cetak di PRP
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe,SIP,MH memberi himbauan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar wajib melakukan kegiatan pencetakan di Kantor Percetakan Rakyat Papua (PRP) dalam rangka memberi pemasukan kepada daerah.Hal ini sebagaimana penegasan Direktur Utama PRP, Hendrik Abidondifu saat memberikan keterangan kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, instruksi Gubernur tersebut merupakan hal yang mutlak dan sah bagi seluruh SKPD, sehingga untuk setiap perusahaan pemenang tender proyek agar dapat mengikuti himbauan itu guna mendukung pemasukan daerah bagi Papua.
Jadi memang perlu diperhatikan bahwa ini adalah instruksi dari Gubernur dan tidak semata-mata memutuskan proses yang ada dan aturan hukum yang ada dalam Perpres 84 tahun 2013 tentang barang dan jasa tetap. Perpres tetap akan dipakai hanya siapapun yang menang tender, wajib hukumnya untuk mencetak di PRP yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jelasnya.Lanjut Hendrik, apabila ada SKPD yang tidak mencetak bahan cetakan di Kantor PRP maka, keputusan selanjutnya akan dikembalikan kepada Gubernur. Dengan kata lain, bila ada sanksi maka hal itu dikembalikan kepada pimpinan daerah untuk memutuskannya.
Ditanya mengenai target PRP di Tahun 2014, Hendrik mengatakan bila dihitung secara keseluruhan maka biaya operasional yang harus dicapai senilai Rp 36 milliar per tahun. Sedangkan apabila target tersebut belum terpenuhi maka standar minimal yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 15 milliar. Ya ini, target dari marketing tetapi target keseluruhannya antara Rp. 25--36 milliar, tuturnya.
sumber : papua.go.id/1 & papua.go.id/2