Berita Seputar Kabupaten Deiyai

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik untuk Industri Menengah dan Besar Mulai 1 Mei 2014

Berita Deiyai | Admin Deiyai | 21 Apr 2014 02:42 | Dilihat: 1412 kali

DEIYAI - Kementerian Sumber Daya Mineral baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Perusahaan Listrik Negara. Melalui hasil rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI diambil keputusan bahwa Komisi VII DPR RI menerima dan menyetujui usulan pemeritah untuk melakukan penghapusan subsidi listrik secara bertahap bagi pelanggan industri menengah (I-3) yang go public dan industri besar (I-4) serta penerapan tarif adjustmkent terhadap pelanggan listrik rumah tangga besar (R-3),bisnis menengah (B-2), bisnis besar (B-3) dan kantor pemerintah sedang (P-1) terhitung mulai tanggal 1 Mei 2014 dengan kenaikan setiap 2 (dua) bulan sampai Desember 2014.

Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi serta Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan bahwa pemerintah dan pmerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu. Namun pada realisasinya subsidi listrik yang dilakukan oleh pemerintah tidak tepat mengenai sasaran karena banyak industri besar baik dari pemerintahan maupun swasta yang menikmatinya.

Oleh karena hal tersebut pemerintah menyesuaikan tarif listrik dengan melakukan penghapusan subsidi listrik setiap 2 (dua) bulan terhitung mulai 1 Mei 2014 hingga Desember 2014.

Daftar 10 Besar Penerima Subsidi Listrik 2013 (Audited)



Berdasarkan gambar diatas terlihat subsidi listrik tahun 2013 kurang tepat sasaran karena banyak dinikmati oleh industri menengah dan industri besar (1-4, 1-3, dan 1-2) yang memperoleh subsidi mencapai Rp28,8T atau 28% dari total subsidi. Sedangkan untuk Rumah tangga kecil yaitu rumah tangga R1 450VA dan 900VA mencapai Rp4,8T atau 44,3% dari total subsidi yang dianggarkan. Berdasarkan data ini pemerintah dirasa perlu melakukan penyesuaian tarif listrik terhadap industri menengah dan besar. Total subsidi listrik tahun 2013 yaitusebesar Rp101,21 trilliun (audited).

Penyesuaian tarif listrik tersebut berupa penghapusan subsidi listrik bagi pelanggan industri menengah (I-3) dengan daya diatas 200 kVA yang telah go public dan pelanggan industri besar (I-4) dengan daya 30.000 kVA. Penyesuaian tarif listrik juga terjadi pada golongan pelanggan non subsidi (rumah tangga besar R-3 daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B-2 daya 6.600 VA s.d 200 kVA, bisnis besar B-3 daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang P-1 daya 6.600 VA s.d 200 kVA). Dan penyesuaian tarif ini telah diterbitakn dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2013 tanggal 1 April 2014 tentang tarif listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 417) yang berlaku mulai 1 Mei 2014.

Dalam RAPBN 2014 untuk subsidi listrik telah disepakati akan dialokasikan dana sebesar Rp81,77 trilun yang terdiri dari subsidi listrik sebesar Rp71,36 triliun dan cadangan resiko energi sebesar Rp10,41 triliun yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2013.

Daftar 10 Besar Penerima Subsidi Listrik Tahun 2014 (target APBN)




Dalam grafik diatas pemerintah berupa agar anggaran subsidi listrik untuk tahun 2014 ini tepat sasaran yaitu harus lebih besar komposisi penerima subsidi adalah rumah tangga kecil yaitu pelanggan rumah tangga R1 450VA dan R1 900VA mencapai Rp 47,20T atau 56,7% dari total subsidi yang dianggarkan. Sedangkan untuk industri menengah (I-3 dan I-2) memperoleh subsdi mencapai Rp16,72T atau sebesar 20,1% dari total subsidi yang dianggarkan dengan cadangan resiko energi mencapai Rp10,41T.

Penghapusan subsidi listrik melalui peyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2014 akan dilakukan secara bertahap dimana penyesuaian tarif golongan pelanggan industri menengah (I-3) yang sudah go public akan mengalami kenaikan sebesar 8,6% setiap dua bulan mulai 1 Mei 2014.

Grafik Penghapusan Subsidi Listrik Melalui Penyesuaian TTL Tahun 2014
Industri Menengah I-3 Go Public Secara Bertahap 2 Bulanan




Sedangkan penyesuaian tarif untuk golongan pelanggan industri besar (I-4) akan dilakukan secara bertahap sebesar 13,3% setiap dua bulan mulai 1 Mei 2014.

Grafik Penghapusan Subsidi Listrik Melalui Penyesuaian TTL Tahun 2014
Industri Besar (I-4) Secara Bertahap 2 Bulanan




Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 6% memiliki konsekuensi negera harus menyediakan infrastruktur yang memadai guna menunjang perekonomian agar tumbuh lebih baik lagi. Semakin banyaknya infrastruktur yang dibangun juga akan semakin meningkatkan jumlah energi yang harus disediakan antara lain pasokan listrik untuk kebutuhan negara. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi rakyat kecil dengan memberikan proporsi subsidi listrik yang lebih besar ketimbang harus memberikan subsidi listrik untuk industri menengah dan besar.




sumber : beritadaerah.com/

Share post :