Berita Seputar Kabupaten Deiyai
Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 281,7 Triliun
DEIYAI - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 April 2014 penerimaan pajak telah mencapai Rp281,7 triliun atau 25,38 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.110,2 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak yang diterima di Jakarta, Selasa, realisasi pajak tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp249,6 triliun atau sekitar 25,09 persen dari target Rp995,2 triliun.
Sebanyak Rp151,2 triliun dari realisasi pajak itu berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) NonMigas dan Rp109,1 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Penerimaan pajak juga berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp861,5 miliar, pajak lainnya Rp1,5 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) Migas Rp19,1 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, realisasi penerimaan pajak hingga April membaik karena penerimaan PPh Non Migas meningkat hingga 16,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pada 28 April 2013, penerimaan PPh Non Migas tercatat hanya Rp129,8 triliun dan pada akhir tahun realisasi keseluruhan dari penerimaan PPh Non Migas tercatat mencapai Rp417,7 triliun.
PPh nonmigasnya tumbuh lebih bagus dari tahun lalu, baik untuk orang pribadi maupun badan. Tahun ini positif bisa sampai pertumbuhannya 16 persen, ini karena kerja keras orang-orang pajak, kata Fuad dalam kesempatan terpisah.
Meski kinerja penerimaan pajak relatif baik dibandingkan tahun lalu, Fuad mengharapkan adanya revisi penerimaan pajak dalam APBN-Perubahan, karena saat ini kondisi global masih belum membaik dan belum ada tanda-tanda perbaikan.
Target APBN itu dasarnya masih tahun lalu, itu masih terlalu ketinggian. Kita harus perbaiki, supaya penerimaan dan pengeluaran jangan ketinggian. Kita sudah perkirakan kalau berdasarkan APBN, penerimaan tidak akan tercapai, ujarnya.
Selain itu, revisi penerimaan pajak juga harus dilakukan karena asumsi pertumbuhan ekonomi tidak akan setinggi yang diperkirakan dan agar belanja pemerintah tidak terlalu berlebihan sehingga mengganggu defisit anggaran.
Kalau ekonomi diperkirakan rendah dari yang ditargetkan di APBN 2014, seharusnya pajaknya juga. Selain itu kalau kita mau perbaiki penerimaannya, perbaiki juga kapasitas DJP (Direktorat Jenderal Pajak), kata Fuad.
sumber : www.antaranews.com/