Berita Seputar Kabupaten Deiyai
Pemprov Papua Tetapkan Kenaikan UMP Papua Tahun 2015 Sebesar 7.5%
DEIYAI - Sesuai Instruksi Pusat, Gubernur Papua, Lukas Enembe, secara serentak se-Papua per 1 nopember 2014, menaikan Upah Minimum Provinsi Papua untuk tahun 2015 sebesar 7.5% atau Rp. 2.193.000,- dari UMP lama tahun 2014 yang hanya sebesar Rp. 2.040.000,-
Pemprov setempat menaikkan UMP tersebut guna penyesuaian kondisi ekonomi Papua yang semakin membaik. Penetapan ini juga telah disesuaikan melalui kajian dan kesepakatan lembaga pengupahan daerah.
Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), ungkap dia di Jayapura, Senin (3/11/2014).
Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 400 juta.
sumber : www.nabire.net