Berita Seputar Kabupaten Deiyai

Pemerintah Salurkan Dana Desa Rp20 Triliun Kepada 74.053 Desa

Pemerintahan | Admin Deiyai | 23 Feb 2015 04:06 | Dilihat: 144 kali

DEIYAI - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) akan menggelontorkan dana desa sebesar Rp20 triliun yang akan disalurkan kepada 74.053 ribu desa di seluruh Indonesia. Dana tersebut akan digunakan untuk percepatan infrastruktur desa, pembangunan desa tertinggal dan peningkatan perekonomian masyarakat desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar di Lombok Tengah, Sabtu (21/2) mengatakan jika penggunaan dana tersebut harus selaras dengan rencana pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah daerah setempat. Menurut rencana, dana tersebut akan dicairkan pada April 2015 untuk kebutuhan pembangunan desa, baik fisik maupun nonfisik.

Marwan mengatakan bahwa pada saat ini setiap desa di Indonesia setidaknya akan menerima dana sebesar Rp750 juta yang meliputi Dana Desa dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Dana tersebut diharapkan dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa sehingga nantinya dapat bersaing.

Pemerintah tengah berupaya untuk membangun desa dan menata kota di negeri ini menjadi lebih baik. Melalui dana tersebut diharapkan desa-desa yang ada di Indonesia bisa menjadi lebih produktif dengan mampu menciptakan produk yang bernilai dan berdaya saing tinggi.

Selain itu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) juga sedang mempersiapkan Peraturan Menteri mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang nantinya akan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sehingga dapat mengelola dana desa secara produktif agar dapat menggerakkan perekonomian desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Selanjutnya Marwan menegaskan bahwa semua penggunaan Dana Desa akan dilakukan audit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu dihimbau kepada para kepala desa agar dapat menggunakan dana tersebut secara terukur, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu terkait dengan kasus penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang yang pernah dilakukan beberapa kepala desa di Lombok Tengah, Marwan menegaskan akan membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh kades di Indonesia.

Kebijakan itu diterapkan untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Pendampingan dari tim itu dilakukan agar dapat membina kepala desa dalam mengelola dana desa agar tidak menyimpang sehingga sering kali berujung kepada masalah hukum.

 

 

sumber : beritadaerah.co.id

Share post :
Berita Terfavorit

Honorer K2 Demo Di Kantor BKD Provinsi Papua

Admin Deiyai | 16 Jul 2014 | Dilihat : 1697 kali

PERATURAN BUPATI DEIYAI NOMOR 3 TAHUN 2022

Admin Deiyai | 13 Jul 2022 | Dilihat : 1040 kali

RINGKASAN APBD 2022

Admin Deiyai | 19 Mar 2022 | Dilihat : 924 kali

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEIYAI NOMOR 1 TAHUN 2

Admin Deiyai | 19 Mar 2022 | Dilihat : 912 kali