Berita Seputar Kabupaten Deiyai
Gubernur Sebagai Tangan Kanan Presiden RI
DEIYAI - Keberadaan Gubernur daerah akan menjadi sangat penting peranannya di masa pemerintahan Jokowi-JK. Terbukti kinerja orang nomor di Indonesia itu langsung membuat jadwal tidak terduga dimana di dalam keadaan darurat Gubernur bisa saja dipanggil. Tidak hanya itu saja Jokowi-JK juga telah mengagendakan dalam waktu tiga bulan sekali Presiden akan bertemu dengan para Gubernur dan dua kali setahun dengan para Bupati dan Walikota.
Menurut Undang Undang No 32 Tahun 2004 Pasal 38, tertulis bahwa Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
2. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah pusat di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Provinsi dan kabupaten/kota.
Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah (Provinsi), memiliki tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan. Gubernur lebih lanjut diatur melalui PP No.19 Tahun 2010 tentang tata cara tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
Di masa pemerintahan Presiden Jokowi dan JK dengan segenap kabinet kerja 2015-2019 posisi Gubernur daerah di Indonesia akan lebih diperkuat, menjadi kepanjangan tangan Presiden dalam program kerjanya. Hal ini disampaikan pada rapat kerja nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) pekan lalu di Ambon.
Pemerintah daerah yang dikepalai oleh Gubernur akan mendapat tugas lebih berat sebagai tangan kanan Presiden untuk menjabarkan dan melaksanakan kebijakan pembangunan pusat, sekaligus memperhatikan kepada para bupati dan walikota terkait pelaksanaan urusan pemerintahan. Segala kewenangan Presiden RI maka Gubernur lah yang menjadi pelaksanaannya, segala keputusan politik pembangunan pemerintah pusat maka harus di jabarkan dengan baik oleh para Gubernur daerah.
Bahkan di dalam kondisi objektif baik terkait politisasi birokrasi, perebutan dana dan sentimen masyarakat ini harus menjadi perhatian khusus bagi Gubernur. Kepala daerah Provinsi harus dapat menjadi public relation yang baik untuk dapat menjabarkan kebijakan politik pembangunan pusat seperti pelayanan publik, penciptaan rasa aman dan melindungi masyarakat serta pemberantasan korupsi menuju pemerintahan yang lebih efektif, efesien dan dinamis.
Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri mengingatkan agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah harus selalu solid. Khususnya dalam pengelolaan keuangan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dapat berjalan dengan baik sehingga setiap penyelenggaraan pemerintah dapat terlaksana dengan baik dan benar. Pemerintah berharap kepada para Gubernur untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi yang sesuai yang telah ditetapkan sehingga apa yang menjadi program kerja pemerintahan Jokowi dapat berjalan dengan baik.
sumber : beritadaerah.co.id