Berita Seputar Kabupaten Deiyai
DPRD Deiyai Menetapkan Raperda Pemilihan Kepala Kampung Menjadi Peraturan Daerah
Deiyai - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai melaksanakan Rapat paripurna dalam rangka pembahasan Raperda Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) pada Jumat (22/11/2024).
Dalam sidang tersebut turut dihadiri Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deiyai, Penjabat Bupati , Kapolres, Dandim 1703 Deiyai, Pj Sekda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) serta tamu undangan lainnya.
Sidang dipimpin dan dibuka ketua pelaksana harian DPRD deiyai Markus Mote dan dihadiri para anggota dewan. Materi rancangan pemilihan kepala desa/kepala kampung disampiakan oleh penjabat Bupati Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos, bahwa pemilihan Kapala kampung wajib berdasarkan regulasi dan kebijakannnya harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
“ Pelaksanaan pasal 31 ayat 2 UU No 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah UU No 3 tahun 2024 tentag desa Dimana pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak ditetapkan dengan peraturan daerah dengan diubahnya Undang – undang tersebut maka peraturan daerah tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung wajib disesuaikan dengan peraturan perundang – undangan yang baru dan peraturan daerah ini bertujuan sebagai pedoman bagi kabupaten dan kampung untuk melakukan pemilihan kepala kampung secara serentak pada tahun 2025” kata Penajabat Bupati.
Bupati juga menyampaikan agar dalam proses pemilihan kepala kampung nantinya memberikan kemudahan bagi masyarakat .
“ Kita semua tahu bahwa sumber daya manusia aparatur pemerintah Tingkat kampung dan masyarakat kampung masih sangat memprihatinkan sehingga perlu untuk membuat suatu aturan yang mudah dipahami bagi masyarakat yang ada di kampung sehingga tidak terjadi gesekan di kalangan Masyarakat” lanjut Bupati.
Selain itu Ketua Komisi A Hendrikus Onesimus Madai, ST menyampaikan bahwa Pemilihan kepala kampung harus berjalan aman dan lancar.
“agar Pemilihan kepala kampung berjalan dengan aman dan lancar dan tertib maka biaya Operasional bagi instansi terkait dalam proses pematauan dilapangan harus diperhatikan oleh ekseskutif” kata Madai
Setelah disampaikan beberapa masukan dan catatan alat – alat kelengkapan dewan dari fraksi maupun komisi maka DPRD Deiyai menyetujui dan menetapkan sebagai peraturan daerah tentag pemilihan kepala desa atau kepala kampung pada tahun 2025 mendatang.
Humas Deiyai ( DB )