Berita Seputar Kabupaten Deiyai

DPRD Deiyai Menetapkan Raperda Pemilihan Kepala Kampung Menjadi Peraturan Daerah

Pemerintahan | DANIEL BUNAI | 23 Nov 2024 16:31 | Dilihat: 73 kali

Deiyai - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai melaksanakan Rapat paripurna dalam rangka pembahasan Raperda Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) pada Jumat (22/11/2024).

 Dalam sidang tersebut turut dihadiri Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Deiyai, Penjabat Bupati , Kapolres, Dandim 1703 Deiyai, Pj Sekda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD )  serta  tamu undangan lainnya.
Sidang dipimpin  dan dibuka ketua pelaksana harian DPRD  deiyai Markus Mote dan dihadiri para anggota dewan.
 Materi  rancangan pemilihan kepala desa/kepala kampung disampiakan oleh penjabat Bupati Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos,  bahwa pemilihan Kapala kampung wajib berdasarkan regulasi dan kebijakannnya harus ditetapkan dengan peraturan daerah.

 “ Pelaksanaan  pasal 31 ayat 2  UU No 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah  UU No 3 tahun 2024 tentag desa Dimana pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak  ditetapkan dengan peraturan daerah dengan diubahnya Undang – undang tersebut maka peraturan daerah tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung wajib disesuaikan dengan peraturan perundang – undangan yang baru dan peraturan daerah ini bertujuan sebagai pedoman bagi kabupaten dan kampung untuk melakukan pemilihan kepala kampung secara serentak pada tahun 2025” kata Penajabat Bupati.

Bupati juga menyampaikan agar dalam proses pemilihan kepala kampung  nantinya memberikan kemudahan bagi masyarakat .

“ Kita semua tahu bahwa sumber daya manusia aparatur pemerintah Tingkat kampung dan masyarakat kampung masih sangat memprihatinkan sehingga perlu untuk membuat suatu aturan yang mudah dipahami bagi masyarakat yang ada di kampung sehingga tidak terjadi gesekan di kalangan Masyarakat” lanjut Bupati.

Selain itu Ketua Komisi A Hendrikus Onesimus Madai, ST menyampaikan bahwa Pemilihan kepala kampung harus berjalan aman dan lancar.

 “agar Pemilihan kepala kampung berjalan dengan aman  dan lancar  dan tertib maka  biaya Operasional bagi instansi terkait dalam proses pematauan dilapangan   harus diperhatikan oleh ekseskutif” kata Madai

Setelah disampaikan beberapa masukan dan catatan alat – alat kelengkapan dewan dari fraksi maupun komisi maka DPRD Deiyai  menyetujui dan menetapkan sebagai peraturan daerah tentag  pemilihan kepala desa atau kepala kampung  pada tahun 2025 mendatang.

 

Humas Deiyai ( DB )

Tags: #.
Share post :