Berita Seputar Kabupaten Deiyai

Dana Untuk Desa Akan Diberikan Secara Bertahap

Pemerintahan | | 21 Agu 2014 02:36 | Dilihat: 123 kali

DEIYAI - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (20/8) mengatakan jika anggaran negara untuk desa akan diberikan meningkat secara bertahap setiap tahun, hingga daerah siap menerima jatah 10 persen dari dana transfer daerah. Menurut Gamawan dana untuk desa akan diberikan secara bertahap dan itu nanti tergantung kesepakatan antara Pemerintah Pusat dengan DPR, jadi setiap tahun bisa berubah (persentasenya). Misalnya di tahun pertama akan diberikan beberapa persen terlebih dulu, baru nanti di tahun kedua jika sudah siap bisa diberikan mencapai 50 persen (dari 10 persen dana transfer daerah).

Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir 2013. Dalam undang-udang tersebut disebutkan anggaran desa dari dana transfer daerah diberikan secara bertahap sesuai dengan kamampuan negara.
Tidak hanya itu, proses pemberian anggaran desa dari Pemerintah Pusat secara bertahap tersebut dimaksudkan agar persiapan daerah dalam menerima dana tersebut dapat maksimal.

Pada tahun pertama, dana anggaran desa yang akan diberikan dari Pusat yaitu sebesar 1,4 persen dari anggaran dana transfer daerah atau sebesar Rp9,1 triliun. Dana tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelatihan kepada daerah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.

Pada saat ini yang masih dalam tahap pembahasan adalah dana sebesar Rp9,1 triliun untuk seluruh desa. Pemerintah memiliki pertimbangan bahwa pada tahun pertama yang terpenting adalah pemberian pelatihan tentang bagaimana cara pencairan dan bagaimana mempertanggungjawabkan uang tersebut. sehingga akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya korupsi.

Selanjutnya untuk tahun berikutnya (2016), apabila sudah memungkinkan dan daerah siap mengelola dana tersebut, bisa saja persentase alokasi yang diberikan negara untuk desa itu meningkat. Begitu juga pada tahun pertama (2015) apabila sudah siap, maka bisa saja pada tahun 2016 ditingkatkan di angka lima persen dari dana transfer daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tarmizi Karim mengatakan jika mulai 2015 setiap desa akan memperoleh dana sedikitnya Rp500 juta yang berasal dari Alokasi Dana Desa dan alokasi dari dana transfer daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk tahun pertama ada sekitar Rp550 juta setiap desa. Itu diperoleh dari dana transfer sebesar Rp9,1 triliun untuk 73.000-an desa, sehingga satu desa akan mendapat dana sekitar Rp150 juta dan ada juga ADD sekitar Rp400-an juta per desa.

Dana desa ini diberikan untuk dapat mereallisasikan pembangunan desa sehingga dapat menggerakkan perekonomian masyarakat di desa. Dengan program dana desa ini diharapkan desa-desa yang ada di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang serta dapat melakukan pembangunan sebagai upaya pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat.


foto ilustrasi

 

 

sumber : beritadaerah.co.id

Share post :