Berita Seputar Kabupaten Deiyai

Daerah Tertinggal Terbanyak di Papua

Sosial dan Kesehatan | | 11 Feb 2015 03:55 | Dilihat: 179 kali

DEIYAI - Kabar mengejutkan disampaikan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Menteri Marwan Jafar menyebutkan bahwa jumlah daerah dengan kondisi sangat tertinggal paling banyak berada di wilayah Provinsi Papua. Dari 5.204 desa di Papua, sebanyak 4.049 atau 77,81 persen di antaranya merupakan desa sangat tertinggal, ujar Marwan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Ironisnya, posisi Papua ini berada di bawah Maluku tercatat 42,54 persen, Sumatera (37,36 persen), Kalimantan (26,67 persen), Sulawesi (14,73 persen), Nusa Tenggara dan Bali (11,78 persen), dan Jawa (3,59 persen).

Secara keseluruhan desa sangat tertinggal berjumlah 17.268 dari 419 kabupaten/kota di Indonesia, tambah dia. Sementara untuk desa tertinggal terdapat di 122 kabupaten, dengan kabupaten terbanyak di Papua yang berjumlah 33 kabupaten.

Marwan menjelaskan daerah tertinggal, yaitu daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Daerah tertinggal dicirikan oleh kualitas sumber daya manusia yang rendah, pendapatan per kapita yang rendah, dan tingkat kemiskinan yang tinggi, dibandingkan dengan dari rata-rata nasional.

Daerah tertinggal ditetapkan berdasarkan enam kriteria utama, yaitu perekonomian, sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah, terang Marwan.

Saat ini terdapat 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal, termasuk di dalamnya 1.138 desa di daerah perbatasan, pulau-pulau terdepan, terpencil dan terluar.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menargetkan bisa mengentas kabupaten tertinggal dan sangat tertinggal pada akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019.

Kemudian, memusatkan perhatian pembangunan (fokus) pada desa-desa terutama di 1.138 desa di kawasan perbatasan, katanya. Selanjutnya, melakukan pendampingan desa sesuai dengan amanah UU 6/2014 tentang desa, jelas Marwan.

 

 

sumber : papuapos.com

Share post :