Berita Seputar Kabupaten Deiyai

Tarif Angkutan Umum, Kabupaten/Kota Segera Ikuti Keputusan Gubernur

Pemerintahan | | 26 Jan 2015 07:27 | Dilihat: 100 kali

DEIYAI - Pemerintah Provinsi Papua akhirnya mengumumkan tarif dasar angkutan umum, yang berlaku di 29 kabupaten/kota se Papua. Perubahan tarif itu terjadi pada tarif dasar yang dihitung per orang per kilometer. Salah satu contohnya adalah penentuan tarif dasar untuk penumpang umum sebesar Rp. 374,55 dan tarif angkutan mini bus 12 seat per kilo meter per orang sebesar Rp. 267,72.

Hal ini seperti terkemuka pada keterangan pers, Kamis (22/1), oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua, Elia I Loupatty didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Yusuf Yambe Yabdi, Ketua Organda Papua SM Poerbaraya, diruang Sekretaris Daerah Papua.

Elia menjelaskan, penurunan tarif dasar angkutan umum ini terkait dengan penurunan harga BBM, maka Keputusan Gubernur No. 1 Tahun 2015 tanggal  20 Januari 2015 mengenai tarif angkutan kelas ekonomi.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan kebijakan nasional. Khususnya penurunan harga BBM, ujarnya. Lanjutnya, berdasarkan peraturan Perundang-undangan Gubernur membuat pedoman tarif per kilometer per orang.

Ditegaskan Loupatty, Keputusan Gubernur ini akan ditindak lanjuti dengan radiogram dari Sekda Papua, agar bupati/walikota dapat mempedomani dan menjadi acuan penyesuaian penuruan tarif angkutan untuk diputuskan bupati/walikota, sesuai dengan jarak dari masing-masing trayek.

Kami berharap keputusan teknis yang diambil oleh Kepala Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait sudah dilakukan pada tanggal 20 Januari 2015 dan hal ini perlu percepatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kepada pengurus maupun anggota yang mengurus kendaraan-kendaraan umum ini menyesuaikan dengan keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota, pintanya.

 

Pemprov Papua Tak Bisa Klaim

Ditempat yang sama, Kadis Perhubungan Provinsi Papua, Yusuf Yambe Yabdi secara rinci menjelaskan, instansi yang dipimpinnya itu telah mendapatkan perintah berdasarkan Keputusan Gubernur. Kemudian membahas secara teknis yang mana hasilnya disampaikan kepada Sekda melalui Asisten II.

Saat ini tugas kami sudah selesai. Kami sampaikan yang sampel saja, yang lain nanti lewat radiogram. Itu nanti diumumkan oleh Bupati/Walikota dan hari ini (Kamis, 22/1) Kota Jayapura sudah mengumumkan, jelas Yusuf.

Secara umum dijelaskan Yusuf, tarif per penumpang per kilometer itu untuk satuan mobil itu Rp. 374,5 rupiah.

Jadi sewa mobil per kilometer per orang sebesar 2097,50. Saya pikir yang lebih detail itu di Bupati/Walikota yang menentukannya. Karena mungkin ada pertimbangan lain di wilayah masing-masing, sehingga kita tidak bisa mengklaim ini, Tapi yang jelas ini sudah selesai untuk dipedomani, terangnya.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang sikap dari pemerintah, bila keputusan ini tak dipatuhi oleh para sopir angkutan terkait tarif angkutan umum.

Dikatakan Yusuf, asosiasi kendaraan angkutan umum yakni Organda juga perlu mendapatkan  informasi pemberlakukan tariff, sehingga menghimbau kepada seluruh sopir taksi dan angkutan umum dan masyarakat diharapkan membayar dengan uang pas, Cuman kadang itu masalah dalam proses pembayaran ongkos angkutan umum. Kalau pada saat itu dia tidak punya uang pas dan sopir tidak punya uang kecil itu yang sering terjadi, akunya.

Namun menurutnya hal itu tidak terlalu signifikan pengaruhnya terhadap kenyamanan yang diperoleh masyarakat. Terpenting saat ini masyarakat mendapat kepastian harga, yang kemudian harga itu disesuaikan para sopir angkutan umum.

 

 

sumber : papuaposnabire.com

Share post :