Berita Seputar Kabupaten Deiyai

RAPBN 2015 Hanya Kebutuhan Pokok Pemerintah dan Pelayanan Masyarakat

Pemerintahan | Admin Deiyai | 23 Mei 2014 02:52 | Dilihat: 145 kali

DEIYAI - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 bersifat baseline, di mana substansi utama dalam RAPBN 2015 hanya memperhitungkan kebutuhan pokok pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal 2015.

Menurut Menkeu, hal tersebut dilakukan untuk memberikan ruang gerak yang cukup bagi pemerintahan mendatang, sehingga sesuai dengan program kerja yang akan dilaksanakan kelak.

Menkeu juga mengatakan bahwa Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal 2015 merupakan penjabaran arah dan strategi yang akan ditempuh pemerintah untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan isu-isu strategis serta mendukung pencapaian sasaran target pemerintah dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun 2015.

Pemerintah telah menetapkan tema kebijakan fiskal tahun 2015, yaitu penguatan kebijakan fiskal dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Menkeu Chatib Basri menjelaskan jika saat ini strategi kebijakan fiskal akan diarahkan untuk memperkuat stimulus fiskal untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus pemerataan hasil pembangunan nasional. Senada dengan Menkeu, di tempat yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Sohibul Iman saat menerima dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal 2015 menyatakan pentingnya menjaga kesinambungan fiskal, terlebih pada tahun transisi.

Mengingat tahun 2015 merupakan tahun transisi pemerintahan, maka substansi utama dalam RAPBN 2015 memang hanya memperhitungkan kebutuhan pokok pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara yang bersifat kegiatan, dan program itu nantinya akan diberikan keleluasaan kepada presiden terpilih kelak.

Sedangkan untuk tahun 2014 ini pemerintah akan melakukan penghematan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dengan kisaran mencapai angka 20-30 persen. Hal ini dilakukan untuk membuat APBN yang sehat dan akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah beranggapan bahwa pengurangan anggaran ini dikarenakan terdapat pos-pos belanja yang non produktif dan tidak memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan pengurangan anggaran belanja ini akan tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014. Total anggaran yang akan dihemat oleh pemerintah mencapai Rp100 triliun dari jumlah anggaran belanja K/L sebelumnya yang mencapai Rp.637,841 triliun.

Kebijakan ini sangat baik dilakukan karena masih terdapat banyak sektor yang harus diberikan bantuan subsidi dan itu akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Dana sebesar itu dapat dialokasikan untuk sektor pertanian berupa pemberian subsidi pupuk bagi para petani yang selama ini dianggap masih memberatkan petani.

Pemerintah juga mencanangkan untuk swasembada pangan pada tahun ini, oleh karena itu pembangunan sektor pertanian perlu mendapat perhatian khusus yaitu dengan memberikan bantuan subsidi pupuk serta pembangunan infrastruktur pertanian.

 

 

sumber : beritadaerah.com/

Share post :