Berita Seputar Kabupaten Deiyai

Pembangunan Infrastruktur: 49 Waduk dan 23 PLTA

Pembangunan dan Pertambangan | | 20 Mar 2015 03:05 | Dilihat: 417 kali

DEIYAI - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Bappenas mengeluarkan rencana pembangunan 49 waduk oleh pemerintah dalam RPJMN 2015-2019. Waduk-waduk ini meliputi daerah Sumatera : Waduk Keureto, Rukoh, Tiro dan Jambo Aye (Aceh), Waduk Lausimeme (Sumut), Waduk Lompatan Harimau (Riau), Waduk Komering 2  (Sumsel), Waduk Sukoharjo, Segalaminder, dan Sukaraja III (Lampung).

Di Jawa dan Bali :Waduk Karian dan Sindangheula (Banten),Waduk Matenggeng (Jateng),Waduk Bener dan Karang Talun (DIY),Waduk Semantok, Bagong, Lesti, dan Wonodadi, Waduk Telagawaja, Lumbuk, Sidan.

Kalimantan : Waduk Tapin (Kalsel), Waduk Marangkayu Teritip (Kaltim), Sulawesi : Waduk Karaloe, Paseloreng, Pamukulu, dan Jenelata (Sulsel), Waduk Lasongi Pelosika (Sultra), Waduk Bonehulu (Gorontalo), Waduk Lolak dan Kuwil (Sulut). Kepulauan Maluku :Waduk Way Apu (Maluku), Kepulauan Nusa Tenggara: Waduk Raknamo, Kolhua, Rotiklod, Napunggete, dan Temef, Waduk Bintang Bano, Tanju, Mila, Mujur, Krekeh, dan Meniting.

Peta Rencana Pembangunan 49 Waduk 2015-2019

sumber : BPS

Selain 49 waduk yang direncanakan untuk dibangun ada 33 lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Sumatera ada 9, Kalimantan 4, Sulawesi 7, Jawa Bali 6, NTT 2, Maluku 2, Papua 3. Nama dan lokasi pembangunan 33 PLTA terdapat dalam peta berikut ini.

Peta Lokasi Pembangunan 33 PLTA 2015-2019

sumber : Bappenas

Pemerintah melakukan penugasan khusus untuk BUMN melaksankan proyek-proyek strategis seperti waduk, PLTA, jalan tol trans sumatera, angkutan pelayaran. Penyediaan dana Penyertaan Modal Negara untuk BUMN yang ditugaskan dalam percepatan pembangunan infrastruktur.

Beberapa kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan pembangunan 49 waduk dan 33 PLTA ini antara lain, melakukan percepatan proses pengadaan dengan melakukan revitalisasi dan harmonisasi peraturan perundangan tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS): perpres 67/2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, perpres 78/2010 tentang penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur, pp 50/2007 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah.

Percepatan proses & kepastian pengambilan keputusan proyek KPS: championship at the top untuk pelaksanaan KPS melalui pembentukan Pusat KPS dibawah Presiden dalam rangka memperjelas komitmen Pemerintah dan rujukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan KPS. Memperkuat jejaring KPS dengan membentuk Pusat KPS dan simpul-simpul KPS (di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah). Kepastian pendanaan melalui penganggaran dana penyiapan, Transaksi serta dukungan dan jaminan proyek KPS pada setiap Kementerian /Lembaga /Pemerintah Daerah. Terakhir percepatan perijinan bagi proyek KPS melalui perijinan terpadu.

Masalah yang penting dalam proses pembangunan ini adalah bagaimana pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan. Inisiatif pemerintah salah satunya adalah memiliki land bank yang berguna saat dimulainya pembangunan.

 

 

sumber : beritadaerah.co.id

 

 

 

Share post :