Berita Seputar Kabupaten Deiyai
Ekonomi Kreatif Harus Ditentukan Oleh Pemerintah Daerah
DEIYAI - Peran ekonomi kreatif Indonesia harus terus dikembangkan karena terbukti dapat menjadi salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional. Untuk itu Pengamat ekonomi Institue for Development and Economic Finance, Aviliani mengatakan bahwa pemerintah daerah harus menentukan ekonomi kreatif daerahnya masing-masing.
Aviliani di Balikpapan, Selasa (2/12) mengatakan jika arah dari ekonomi kreatif tidak dapat ditentukan oleh pemerintah pusat, namun harus ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing karena setiap daerah berbeda keadaan serta kondisinya. Selain itu juga ekonomi kreatif yang dikehendaki harus dirumuskan secara bersama antara pemerintah pusat dan daerah agar terjadi sinergi diantara keduanya.
Selanjutnya Aviliani menyoroti persoalan sebenarnya yang dihadapi oleh ekonomi kreatif Indonesia yaitu berupa minimnya kreatifitas yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut dipengaruhi oleh sistem pendidikan yang tidak mencetak menjadi orang yang kreatif. Oleh karena itu revolusi mental diharapkan dapat membawa perubahan pada sistem pendidikan, karena kreatifitas harus ditanamkan sejak dini.
Secara umum kontribusi ekonomi kreatif dalam perekonomian Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2010 nilai Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 185 triliun, jumlah ini terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 5% per tahun dalam kurun waktu 2010 – 2013 sehingga pada tahun 2013 mencapai 215 triliun rupiah.
Pada periode 2010 – 2013 industri ekonomi kreatif rata-rata dapat menyerap tenaga kerja sekitar 10,6% dari total angkatan kerja nasional. Hal ini didorong oleh petumbuhan jumlah usaha di sektor industri kreatif pada periode tersebut sebesar 1%, sehingga jumlah industri kreatif pada tahun 2013 tercatat sebanyak 5,4 juta usaha yang menyerap angkatan kerja sebanyak 12 juta jiwa.
Selain itu juga dapat memberikan kontribusi terhadap devisa negara sebesar Rp 119 Triliun atau sebesar 5,72 persen dari total ekspor nasional. Saat ini ekspor karya kreatif Indonesia hingga pertengahan tahun 2014 mencapai Rp 63,1 Triliun atau tumbuh sebesar 7,27 persen dibandingkan periode yang sama pada 2013.
Terdapat 15 jenis ekonomi kreatif yang dikembangkan di Indonesia yakni periklanan (advertising), arsitektur, pasar barang seni, kerajinan (craft), desain, fesyen (fashion), video, film dan fotografi, permainan interaktif (game). Selanjutnya juga ada musik, seni pertunjukan (showbiz), penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak (software), televisi dan radio (broadcasting), riset dan pengembangan (R and D) dan kuliner.
Pemerintah Indonesia juga telah mengajukan 5 kota untuk dijadikan kota kreatif kepada Unesco. Kelima kota tersebut diantaranya Bandung dan Solo sebagai kota kreatif berbasis desain, Pekalongan, Yogyakarta dan Denpasar diajukan sebagai kota kreatif berbasis kerajinan.
sumber : beritadaerah.co.id