Berita Seputar Kabupaten Deiyai
DPD RI Minta Gubernur, Bupati/Walikota Dan SKPD Transparan
DEIYAI - Ketua Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Drs. Abdul Gaffar Usman MM meminta Gubernur, para Bupati/Walikota dan jajaran pimpinan SKPD di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua untuk bersikap terbuka, transparan, nyaman dalam menyampaikan aspirasi terkait hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Jayapura.
Hal ini diungkapka dalam sambutannya pada acara Diskusi BAP DPD RI, bersama jajaran pemerintah dan Bupati/Walikota Provinsi Papua dan BPK RI Perwakilan Jayapura membahas tindak lanjut temuan BPK RI, berlangsung di Sasana Krida kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (2/2/2015).
Dalam kunjungannya ke Papua, tim BAP DPD RI diterima langsung oleh Sekda Papua, T.E.A Hery Dosinaen,SIP1 yang juga dihadiri oleh beberapa Bupati Mappi, Wakil Walikota Jayapura, Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Bupati Pegunungan Bintang dan pimpinan SKPD di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua serta perwakilan dari BPK RI Papua.
Jadi kedatangan kami ini adalah menjalankan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI. Dimana kami akan menindaklanjuti temuan dari BPK RI dengan mendengarkan langsung dari para pemangku jabatan disini apa yang menjadi masalahnya, akunya.
Oleh sebab itu, Abdul berharap para Bupati dan pimpinan SKPD bersikap pro aktif, terbuka dalam menyampaikan setiap persoalannya yang ada terkait dari hasil temuan BPK tersebut.
Kami datang disini ingin jadi teman yang baik, mengingatkan bapak/ibu jika ada temua BPK tentang kerugian Negara. Mau rugi tiga atau satu ? Kalau mau rugi satu kembalikan saja. Kalau tidak kembalikan ruginya tiga. Secara materi kita akan kejar terus, namun secara moral akan merembes kepada keluarga, dan secara structural anda akan hilang jabatan itu. Selama itu berada dalam system beraturan, jika itu diperlukan, silahkan komunikasikan dengan pihak terkait, jelas Abdul mengingatkan.
Lanjut katanya, pihaknya menginginkan keberadaan para aparat pemerintahan mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota hingga tingkat Desa harus merasa nyaman dalam menjalankan tugasnya. Sehingga rakyat akan merasa senang, sebab aparatur telah bekerja sesuai dengan harapan mereka dan sesuai dengan undang undang.
Kami DPD sebagai wakil bapak akan bahagia, melihat rakyat senang, aparat bekerja dengan tenang, nyaman. Kita tinggal tingkatkan kinerja kerja kita, ujarnya.
Sebagai salah satu tugas pokok BAP, kata Abdul, disamping menerima aspirasi tapi menyelesaikan kasus yang tidak terselesaikan dalam hal ini kasus yang menyangkut persoalan penggunaan anggaran baik yang dilakukan Kepala Desa, Bupati, Gubernur dan bernuansa nasional, itu menjadi tugas kami.
Temuan BPK akan ditindaklanjuti dengan berharap semuanya nyaman, senang dan tenang. Jika ini bapak/ibu lakukan, Menteri Keuangan sampai hari ini masih komit dengan kami, dimana apabila hasil temuannya WTP, APBDnya tepat waktu, IPMnya meningkat akan mendapat reward Rp 20 miliar. Kalau semua kabupaten mendapat predikat WTP pasti luarbiasa, tegasnya berharap.
Sekda Heri Dosinaen dalam sambutannya menyebutkan, pemerintah Provinsi Papua telah membuat sejumlah regulasi yang bertujuan untuk mereduksi atau mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Jadi kami telah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP), dimana semua kegiatan pengadaan tender proyek tersentral dan secara transparan, sebut Sekda Heri.
Di kesempatan itu, Sekda Heri menyampaikan setelah dibentuk ULP di Papua telah menduduki urutan nomor 3 se Indonesia untuk pengadaan tender. Sebelumnya tahun 2012, Papua menjadi urutan ke 500, 2012 urutan ke 200, tahun ini Papua sudah urutan ke 20 dengan membentuk instrument regulasi yang semuanya tentunya kami provinsi dan kabupaten, dengan arahan bimbingan dari BPK yang terus intens dan berkonsentrasi lakukan pembenahan hal yang tentunya bermuara pada ketertiban administrasi yang lebih baik, papar Sekda Heri.
Ia berharap, kedatangan tim BAP DPD RI harus melihat Papua secara objektif dan menyeluruh dengan mempetimbangkan kearifan lokal yang sangat kental.
Ketua BPK RI perwakilan Jayapura, Dori Santosa dalam sambutannya yang dibacakan Donni menjelaskan, dalam rangka pemenuhan kewajiban konstitusional DPD RI dan BPK RI sesuai ketentuan pasal 2 ayat 1 peraturan BPK nomor 2 tahun 2010 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dimana BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan tanggung jawab keuangan kepada pejabat yang bertanggung jawab supaya dilanjutkan kewenangannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 3 pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima jawaban atau penjelasan atau tindak lanjut 60 hari setelah laporan diterima, katanya.
DPD memiliki peranan penting menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan sesuai pasal 23 ayat 2 UUD 45 menyatakan tim pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepadaDPD,DPD daerah,DPRD maka diharapkan DPD mendorong tindak lanjut dari hasil temuan bpk yang mereka wakili.
sumber : papuapos.com