Berita Seputar Kabupaten Deiyai

Gubernur Ultimatum Bupati/Walikota Se-Papua Perihal Laporan Penggunaan Dana Otsus

Pemerintahan | | 25 Agu 2014 02:43 | Dilihat: 109 kali

DEIYAI - Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP.MH memberi ultimatum kepada para bupati dan walikota di 29 Kabupaten/Kota se Provinsi Papua untuk segera melaporkan penggunaan dana otonomi khusus.

Seperti diketahui, gubernur telah memberikan kebijakan memberikan 80 persen dana otsus bagi kabupaten/kota, sedangkan provinsi hanya memperoleh 20 persen saja.

Dengan ultimatum yang saya berikan, Desember itu batas akhir APBD. Kalau ada yang membawa masuk pada bulan Januari 2015, maka otomatis kita cut/pangkas 25 persen dari 80 persen yang diberikan kepada kabupaten/kota. sehingga ini merupakan salah satu hal yang membantu dalam kebijakan anggaran, tegasnya kepada wartawan diruang kerjanya, baru-baru ini.

Dengan ultimatum ini, diharapkan agar kabupaten/kota tidak terlambat terus melaporkan penggunaan keuangan APBD–nya. Karena dilihat dari mulai perencanaan sampai pada pelaksanaan, jika perencanaan salah, maka hal itu juga akan jadi hambatan.

Jangan mereka (para bupati-red) main – main, kita belajar dari pengalaman, jangan sudah turun baru jadi masalah, maka tetap harus kita kendalikan baik, tukasnya.

Sebab menurut gubernur, keterlambatan dalam hal pelaporan ini, bisa menjadi hambatan bia dana Otsus yang dikirim ke kabupaten 80 persen, bila kabupaten terlambat  realisasikan, maka secara otomatis, transfer daerah dari pusat akan menjadi terhambat.

Setiap termin dana yang turun dari pusat, kita provinsi kan sudah drop langsung ke kabupaten. Saat ini tinggal kemampuan daerah untuk merealisasikan anggaran dari otsus. Kalau terlambat maka secara otomatis, transfernya juga terlambat, karena pusat mereka tuntut kita untuk realisasi penggunaan anggaran, baru bisa mereka transfer, terangnya.

Sebab jika terlambat menjadi salah satu hambatan kedua dari Pemprov Papua.  Sehingga dengan adanya penambahan dana otsus tahun 2015 nanti, harus ada kesiapan semua pihak. Baik dari provinsi maupun kabupaten/kota juga harus siap, mengelola keuangan dana yang semakin bertambah.

Jangan semakin bertambah kita senang, akan tetapi kita tidak mampu menghabiskan/mengelola atau merealisasikan. Akhirnya akan mubasir juga, dana jadi kembali dalam artian kita tidak bisa pakai dalam satu tahun anggaran, ujarnya.

Hal inilah yang  harus ditegaskan kepada kabupaten/kota, sebab kebijakan gubernur sudah jelas 80 persen dana di kabupaten, sehingga dengan sumber daya manusia yang ada di kabupaten gubernur berharap para bupati dan penduduknya mampu melaksanakan sumber dana yang dibiayai dari Otsus, sehingga harapannya lebih cepat realisasi penyerapan daripada keterlambatan.

Seperti diketahui, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah – Provinsi Papua, saat ini sedang mengurus pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk tahap kedua.

Dana Otsus tahap kedua kita lagi urus, karena saat ini kita jemput dari kabupaten/kota untuk laporannya, jelas Kepala BPKAD Papua Benyamin Arisoy.

BPKAD Papua sendiri telah meminta kepada para bupati di kabupaten/kota segera menyampaikan penggunaan tahap pertama, sehingga itu menjadi dasar dari badan pengelola Keuangan dan Asset Daerah untuk mengurus dan melaporkan, pengurusan, pencairan tahap kedua pada Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan di Jakarta.

Saya lihat ada satu, dua kabupaten yang belum serahkan dan saya lagi suruh staf jemput di kabupaten, ungkapnya.

Untuk itu, agar  29 kabupaten/kota di Papua segera melaporkan laporan keuangan penggunaan Dana Otsus tahap pertama, pihaknya terpaksa menjemput bola.

Yaa harus begitu, sebab kalau tidak begitu kita tidak akan cepat. Sementara kita juga didesak dari pusat.  Itu kan harus diurus tidak hanya langsung otomat. Tetapi kita harus sampaikan laporan kalau tidak ada laporan yang tidak bisa, terangnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Papua sampai saat ini belum menurunkan pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap kedua, dikarenakan sampai saat ini kabupaten/kota di Papua, belum melaporkan penggunaan dana Otsus pada periode pertama.

Padahal dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sudah mendesak Pemprov Papua agar segera menyerahkan laporan penggunaan dana ini.

 

 

sumber : www.nabire.net

Share post :