Berita Seputar Kabupaten Deiyai

57.7 Triliun Dana Otsus Papua, Bagaimana Efektifitasnya?

Pemerintahan | | 06 Mar 2014 02:55 | Dilihat: 118 kali

PAPUA - Selama periode 2001-2014, pemerintah pusat sudah menyalurkan dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 57,7 triliun kepada Provinsi Papua. Bagaimana efektifitasnya?

Menurut Rizal Djalil, Ketua VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana Otsus Papua belum efektif bagi kesejahteraan rakyat Papua. Dia menyebutkan sejumlah indikatornya.

Pertama adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua yang pada 2012 tercatat sebesar 65,86. Ini terendah dibandingkan seluruh provinsi di Indonesia, yang punya rata-rata nasional sebesar 73,29, kata Rizal dalam Forum Ilmiah tentang Dana Otonomi Khusus 2014 di Universitas Cendrawasih, Jayapura, Rabu (05-03-2014).

IPM di Papua, lanjut Rizal, memang semakin membaik dari tahun ke tahun. Misalnya pada 2001, IPM Papua masih 60,1. Kenaikan Dana Otsus setiap tahunnya ikut berpengaruh terhadap perbaikan IPM Papua. Namun, korelasi antara kenaikan Dana Otsus dan IPM ternyata sangat kecil.

Setiap penambahan (dana) Otsus sebesar Rp 1 juta hanya meningkatkan IPM Papua 0,000001521. Pengaruhnya sangat kecil, mendekati nol. Dengan kata lain, tambahan dana Otsus tidak signifikan terhadap peningkatan IPM, papar Rizal.

Indikator kedua adalah angka kemiskinan. Ini pun sebenarnya membaik, di mana pada 2002 angka kemiskinan di Papua masih 51,21 persen dan kemudian terus menurun hingga 30,66 persen pada 2012. Namun lagi-lagi, ternyata korelasi kenaikan dana Otsus dengan penurunan angka kemiskinan tidak signifikan.

Setiap tambahan Rp 1 juta dana Otsus hanya menurunkan persentase penduduk miskin di Papua sebesar 0,00000172 atau mendekati nol. Dapat disimpulkan dana Otsus tidak berpengaruh signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Papua, tegas Rizal.

Menurut Rizal, belum efektifnya dana Otsus disebabkan belum adanya perencanaan pembangunan daerah yang spesifik mengatur grand design pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini mengakibatkan tidak optimalnya pemanfaatan dana Otsus di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, kata Rizal.

Agar dana Otsus lebih efektif Rizal mengemukakan sejumlah masukan. Pertama, mengkaji kembali undang-undang yang mengatur Otonomi Khusus Papua yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kedua, menyusun grand design program Otsus dengan jangka waktu 15 tahun.

Ketiga, meningkatkan fungsi pembinaan pemerintah pusat dengan memberikan asistensi dan transfer pengetahuan di bidang keuangan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Keempat, membentuk lembaga sosial yang bergerak di bidang percepatan pembangunan Papua.

foto ilustrasi

 



sumber : www.nabire.net

Share post :